TURJAWALI termasuk dalam tugas pokok fungsi sebagai petugas keamanan, TURJAWALI adalah singkatan dari PENGATURAN , PENJAGAAN, PENGAWALAN & PATROLI.
Kegiatan seorang petugas Keamanan terdiri dari :
1. PENGATURAN
Pengaturan disini dilihat dari medan yang diamankan, fungsi tambahan yang di keluarkan oleh perusahaan atau pimpinan keamanan. Dan dilihat dari kebutuhan perusahaan.
2. PENJAGAAN
Setiap keamanan memiliki fungsi dan tugas yang sama secara umum menjaga dan mengamankan semua asset, karyawan, atasan dan keamanan kerja dilingkungan kerja atau tempat-tempat tertentu sesuai dengan ploting yang diatur oleh perusahaan atau atasan. Dan dituntut seorang keamanan yang memiliki tanggung jawab, kedisiplinan, kejujuran tinggi.
3. PENGAWALAN
Melakukan pengawalan pada atasan atau asset perusahaan yang dibawa atau dipindahkan, atau diambil dari tempat lain yang diperlukan perusahaan atau yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan selama dalam perjalanan sampai tujuan yang dimaksud.
4. PATROLI
Tugas ini diwajibkan kepada setiap keamanan yang ditempatkan disetiap plot yang sudah diatur oleh atasan atau yang sudah ditunjuk oleh atasan keamanan guna melakukan kegiatan ini. Dan dapat melakukan pencegahan apabila dalam melakukan patroli mendapati hal-hal yang mencurigagan atau janggal dan melakukan pencekalan apabila terdapat hal-hal yang merupakan suatu pelanggaran didalam sistem pengamanan.
TAMBAHAN MATERI :
1. PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN
Kemampuan penyidikan dan penyelidikan setiap kejadian harus dimiliki oleh setiap personil sebelum ditangani oleh pihak yang berwajib, fungsi supaya dapat menggantisipasi sebelumnya untuk tidak terjadi hal-hal yang demikian
2. PELAPORAN
Seorang keamanan harus dapat membuat laporan kepada atasan dan harus melaporkan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk dilaporkan dan untuk diketahui oleh atasan atau pihak perusahaan. Dan dapat mengetahui kejadian tersebut penting atau tidaknya untuk dilaporkan atau dimutasikan.
3. MENGAMANKAN
Keamanan mempunyai hak untuk mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti atau mencari barang bukti serta dapat meminta saksi-saksi yang benar mengetahui kejadian dan wajib menjadi saksi apabila personil tersebut mengetahui kejadian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
https://youtube.com/channel/UCqLWloiK3-TZfmp7zhwv7Rg