Senin, 29 Maret 2021

OLAH TPTKP SECURITY / SATUAN PENGAMANAN ( SATPAM )

 Apabila ada perkara kejadian khususnya dilingkungan kerja/tugas sebagaai berikut :

1. ANGGOTA :

• Laporkan perkara tesebut kepada DANRU atau CHIEF
• Amankan Tempat Kejadian Perkara
• Evakuasi benda atau orang - orang yang berada di sekitar TKP

2. DANRU



• Laporkan perkara tersebut kepada Assisten Chief atau kepada Chief security langsung
• Pelajari TKP
• Pelajari BOBOT, DAMPAK, EFEK dari perkara tersebut sebelum melaporkan kepada pihak yang berwajib { POLISI }

3. ASSISTEN CHIEF / CHIEF SECURITY



• Apabila perkara tersebut memang harus dilaporkan maka yg harus dilakukan adalah
• Laporan ke pihak kepolisian
• Amankan TKP / korban,/Pelaku
• Jangan menyentuh barang apapun yang ada di TKP guna memudahkan penyelidikan pihak kepolisian, apabila olah TKP diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti,hal ini dilakukan apabila perkata tersebut diatas merupakan tindak pencurian atau pembunuhan.
• Jangan mengijinkan siapun kecuali Petugas masuk ke TKP
• Apabila pada saat kejadian keamanan berada ditempat kejadian, yang bersangkutan wajib untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut
• Informasikan kepada petugas apa yang anda ketahui, mengenai TKP / korban, sebelum kejadian tersebut, untuk mempermudah pihak kepolisian menindak lanjuti atas perkara tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

https://youtube.com/channel/UCqLWloiK3-TZfmp7zhwv7Rg

MENGENAL SISTEM KEAMANAN / SECURITY DI HOTEL BINTANG 4+

Setiap hotel pasti mengedepankan sistem keamanan agar tamu merasa nyaman dan aman ketika menginap. Selain itu, sistem keamanan di hotel bert...